Sistem Informasi Perbankan
Tugas V-Class 1
Postest Pengenalan Bank
Nama : Bella Alysha Vira
NPM : 11115319
Kelas : 4KA10
Jelaskan perbedaan BPR dan Bank Umum.
Sebutkan dua contoh dari masing-masing jenis bank, termasuk jenis kantor bank apa dan kegiatan pada bank tersebut.
Postest Pengenalan Bank
Nama : Bella Alysha Vira
NPM : 11115319
Kelas : 4KA10
Jelaskan perbedaan BPR dan Bank Umum.
1. Fokus Jasa
Perbedaan
mendasar antara kedua bank tersebut dilihat dari jenis kegiatan atau jasa yang
ditawarkan. Bank umum sendiri kegiatannya adalah memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran seperti kliring dan jual beli valuta asing sedangkan pada
kegiatan BPR tidak.
2. Produk
Perbankan
Meski
sama-sama memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dua
bank ini tentu memiliki perbedaan pada segi produk perbankan yang ditawarkan
pada masyarakat. Bank Umum memiliki lebih banyak produk perbankan yang
ditawarkan yang dapat digunakan oleh masyarkakat mulai dari Tabungan, Deposito,
Kredit, Sertifikat Deposito (SBI), Giro, Valuta Asing, Asuransi, dan Kartu
kredit. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya menawarna empat produk
yaitu Tabungan, Deposito, Kredit, dan Sertifikat Deposito (SBI).
3. Prasyarat
Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) memiliki suatu peraturan yang berupa larangan bagi
para nasabahnya. Terdapat larangan yang harus ditaati yaitu : Tidak
diperbolehkan melaksanakan usaha asuransi Tidak diperbolehkan melaksanakan
penyertaan modal Tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas usaha berbentuk
valuta asing Tidak diperbolehkan menerima simpanan berbentuk giro Tidak
diperbolehkan ikut serta menjalankan lalu lintas pembayaran
4. Jangkauan
Wilayah Layanan
BPR
sejatinya akan beroprasi dengan jangkauan di wilayah Kabupaten sedangkan Bank
Umum tidak memiliki jangkauan wilayah alias memiliki akses dari kota, provinsi,
hingga desa. Hal ini dilakukan agar sesuai dengan tujuan pendirian, BPR lebih
fokus pada layanan masyarakat dengan jangkauan relatif terbatas. BPR hanya
melayani di tingkat kecamatan atau kabupaten tidak seperti bank umum yang
memiliki jangkauan tak terbatas, hingga memiliki jaringan internasional.
Jangkauan pelayanan inilah yang akan mempengaruhi juga kondisi fisik kantor,
dimana BPR biasanya tidak semegah bank umum. Masyarakat pasti juga sudah tidak
asing dengan bank umum, beda halnya dengan BPR yang hanya diketahui oleh
masyarakat sekitar lokasi kantor BPR tersebut.
Bank milik pemerintah
merupakan bank yang akte pendirian
dan modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga
seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah. Contoh : BNI, BRI, BTN,
Bank Mandiri, BPD.
Bank milik swasta
merupakan bank yang seluruh atau
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh : BCA, Bank
Danamon, BII, Bank Lippo dll.
Bank milik koperasi
merupakan bank yang kepemilikan
sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh : Bank
Bukopin.
Komentar
Posting Komentar