Sistem Informasi Perbankan
Pretest Prinsip Aliran Dana Bank
Nama : Bella Alysha Vira
NPM : 11115319
Kelas : 4KA10
Apa perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro, Jelaskan.
CEK
Cek merupakan surat perintah bayar
tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah
tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya
atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan
cek sebagai alat pembayaran giral :
·
terdapat perkataan “CEK”
·
harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu
·
nama bank yang harus membayar (tertarik)
·
penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
·
tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat
ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
·
tersedianya dana
·
ada materai yang cukup
·
jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
·
jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
·
memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
·
ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
·
tidak diblokir pihak berwenang
·
resi cek sudah kembali
·
endorsment cek sempurna (pengalihan hak kpd org lain atas surat
berharga dgn membubuhkan nama & tanda tangan pengesahan di halaman belakang
surat tsb)
·
rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek
sesuai dengan saat dikeluarkan oleh si pemberi cek, yaitu:
·
Cek atas nama
·
Cek atas unjuk
·
Cek silang
·
Cek mundur
·
Cek kosong
Cek atas nama, --> Cek yang
diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada Revalina Estamat sejumlah Rp. 20.000.000,-
Cek atas unjuk, --> Cek yang tidak
tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau
tidak ditulis kata-kata apapun
Cek silang --> Cek yang dipojok kiri
atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai
pemindahbukuan, bukan tunai.
Cek mundur --> Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang.
C/: tanggal hari ini 02 Desember 2014 tapi tertulis tanggal
02 Januari 2015
Cek kosong --> cek yang dananya tidak
tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.
Bilyet Giro
Bilyet Giro merupakan surat perintah bayar dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Syarat hukum dan penggunaan cek
sebagai alat pembayaran giral :
·
terdapat nama BG dan nomor seri
·
harus berisi perintah tak bersyarat untuk
memindahbukukan sejumlah uang tertentu
·
nama bank yang harus membayar (tertarik)
·
jumlah dana yang dipindahkan dalam angka & huruf
·
nama pihak penerima
·
tanda tangan penarik atau cap perusahaan
·
Tanggal dan tempat penarikan
·
nama bank yang menerima pemindahbukuan
Contoh dan Keterangan Bilyet Giro
Perbedaan antara Cek dan BIlyet Giro
BG (Bilyet Giro)
·
Atas nama
·
Non tunai
·
Alat pembindahbukuan
·
Ada 2 tanggal
·
Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara
tunai.
·
Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat
dilakukan atas nama.
·
Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya
materai.
· Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat
perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang
ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
· Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum
tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal
penerbitanya
·
Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal
efektif.
·
Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).
CEK
·
Atas nama / atau unjuk
·
Tunai Alat pembayaran / penukar
·
Hanya 1 tanggal
·
Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di
bank.
·
Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
·
Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
· Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari
nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk
kepada pemegang cek tersebut.
· Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang
bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
·
Hanya tercantum tanggal penerbitan karena
dikenal adanya cek mundur.
·
Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Komentar
Posting Komentar