Sistem Informasi Perbankan

Tugas V-Class 2
Pretest Prinsip Aliran Dana Bank

Nama : Bella Alysha Vira
NPM : 11115319
Kelas : 4KA10

Apa perbedaan antara Cek dan Bilyet Giro, Jelaskan.

CEK 
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
·         terdapat perkataan “CEK”
·         harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
·         nama bank yang harus membayar (tertarik)
·         penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
·         tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :
·         tersedianya dana
·         ada materai  yang cukup
·         jika ada coretan harus di ttd oleh pemberi cek
·         jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
·         memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
·         ttd dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
·         tidak diblokir pihak berwenang
·         resi cek sudah kembali
·         endorsment cek sempurna (pengalihan hak kpd org lain atas surat berharga dgn membubuhkan nama & tanda tangan pengesahan di halaman belakang surat tsb)
·         rekening belum ditutup
Ada beberapa jenis cek sesuai dengan saat dikeluarkan oleh si pemberi cek, yaitu:
·         Cek atas nama
·         Cek atas unjuk
·         Cek silang
·         Cek mundur
·         Cek kosong

Cek atas nama, --> Cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu
C/: bayarkan kepada  Revalina Estamat sejumlah Rp. 20.000.000,-

Cek atas unjuk, --> Cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu.
C/: bayarkan tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun

Cek silang --> Cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan, bukan tunai.

Cek mundur --> Cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
C/: tanggal hari ini 02 Desember 2014 tapi tertulis tanggal 02 Januari 2015
Cek kosong --> cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.

Bilyet Giro
Bilyet Giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
·         terdapat nama BG dan nomor seri
·         harus berisi perintah tak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu
·         nama bank yang harus membayar (tertarik)
·         jumlah dana yang dipindahkan dalam angka & huruf
·         nama pihak penerima
·         tanda tangan penarik atau cap perusahaan
·         Tanggal dan tempat penarikan
·         nama bank yang menerima pemindahbukuan


Contoh dan Keterangan Bilyet Giro

Perbedaan antara Cek dan BIlyet Giro

BG (Bilyet Giro)
·         Atas nama
·         Non tunai
·         Alat pembindahbukuan
·         Ada 2 tanggal
·         Bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai.
·         Pemindahbukuan yang dilakukan bank hanya dapat dilakukan atas nama.
·         Pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai.
·     Bilyet giro memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan dananya kepada orang yang ditunjuk dan mempunyai rekening yang jelas pada bank tertentu.
·     Bilyet giro dapat diserahkan bank sebelum tanggal efektif jika tanggal efektif tersebut lebih awal dari tanggal penerbitanya
·         Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
·         Sumber hukum Peraturan Bank Indonesia (PBI).
CEK
·         Atas nama / atau unjuk
·         Tunai Alat pembayaran / penukar
·         Hanya 1 tanggal
·         Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
·         Pembayaran dari bank bisa dilakukan atas unjuk.
·         Penarikan cek akan dikenakan biaya materai.
·      Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan    uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut.
·        Cek tidak dapat diuangkan pada bank yang bersangkutan sebelum diberi tanggal penerbitannya.
·         Hanya tercantum tanggal penerbitan karena dikenal adanya cek mundur.
·         Sumber hukum Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Logika Orde Pertama (First-Order Logic)

C++ (Program Kalkulator Sederhana)

Software Komputer dan Fungsinya