Sistem Informasi Perbankan

Tugas V-Class 7
Pretest Bank Indonesia

Nama : Bella Alysha Vira
NPM : 11115319
Kelas : 4KA10


Sejarah Bank Indonesia (BI)

Sebagai warga negara Indonesia tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan Bank Indonesia atau yang biasa di kenal dengan sebutan BI, namun mungkin hanya sebagian orang yang mengenal dan mengetahui bagaimana sejarah bank Indonesia mulai dari awal keberadaannya hingga terus berkembang seperti saat ini. Bank Indonesia sendiri ialah merupakan perubahan nama serta kekuasaan dari pemerintah Hindia-Belanda ke tangan pemerintah republik Indonesia di masa awal kemerdekaan. Pada tahun 1828 pemerintah Hindia-Belanda mendirikan De Javasche Bank yang merupakan cikal bakal dari Bank Indonesia dan memiliki peranan untuk mencetak sekaligus mengedarkan uang sebagai alat tukar yang sah di wilayah kekuasaan Hindia-Belanda.


Satu abad berselang Indonesia pun telah menjadi negara yang merdeka, pada tahun 1953 Bank Indonesia di dirikan untuk menggantikan fungsi serta peranan De Javasce Bank yang merupakan bank peninggalan pada masa penjajahan Belanda kala itu. Bank Indonesia yang merupakan bank sentral memiliki tugas baru selain mencetak dan mengedarkan uang di tengah masyarakat, bank Indonesia juga memiliki fungsi lain yaitu di bidang perbankan, moneter serta pengaturan system pembayaran yang di berlakukan oleh pemerintahan pada saat itu.

Setelah 15 tahun berjalan, Pemerintah kemudian menerbitkan undang-undang Bank Sentral yang berisi tentang aturan serta tugas dan kedudukan Bank Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini tentunya akan membedakan antara Bank Indonesia dengan bank-bank lain yang memiliki fungsi komersial. Bersamaan dengan penerbitan undang-undang baru tersebut, Bank Indonesia juga di beri tugas tambahan di dalam pemerintahan yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia mengalami krisis moneter yang berhasil melumpuhkan perekonomian saat itu, di tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru dalam sejarah Bank Indonesia yaitu sebagai bank sentral independen yang mengemban tugas dan memiliki wewenang demi mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Keseluruhan tugas tersebut tercantum dalam ketetapan undang-undang No.23 Tahun 1999. Dengan status tersebut, Bank Indonesia tidak boleh di intervensi dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun. Kedudukan BI sebagai bank yang independen tersebut sangat di perlukan sehingga BI mampu melakukan kewenangannya dalam pelaksanaan fungsi dan peranannya sebagai otoritas moneter secara maksimal.

Setelahnya Bank Indonesia terus mengalami perkembangan dan beberapa amandemen mengenai undang-undang Bank Indonesia kembali di lakukan yaitu di tahun 2004 yang di konsentrasikan kepada aspek penting yang berhubungan dengan wewenang serta tugas Bank Indonesia. Kemudian pada tahun 2008 di keluarkan undang-undang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 1999. Pada perubahan tersebut juga di tegaskan jika Bank Indonesia juga berperan sebagai bagian atas upaya menjaga stabilitas system keuangan di Indonesia. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut di tujukan agar dapat mewujudkan ketahanan nasional bagi dunia perbankan serta dapat menanggulangi efek dari krisis global dengan usaha peningkatan akses perbankan kepada pelayanan serta pembiayaan pada jangka pendek dari Bank Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

C++ (Program Kalkulator Sederhana)

Sistem Informasi Perbankan

Logika Orde Pertama (First-Order Logic)